Dalam rangka menyikapi pandemi Covid-I9 di Indonesia yang sudah menurun dan langkah pemulihan aktivitas akademik Universitas Sebelas Maret maka perlu ditetapkan beberapa hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan Perkuliahan, Kegiatan Akademik, Praktikum dan Magang pada dapat dijalankan dengan metode luring sepenuhnya.
- Pelaksanaan kegiatan secara luring, harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga di dalam maupun di sekitar kampus.
- Penyelesaian tugas akhir / skripsi / tesis / disertasi, diperbolehkan kembali ke kampus untuk bekerja di laboratorium dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi standar layanan yang diatur bersama antara Fakultas, Program Studi, dan Laboratorium tempat mahasiswa bekerja.
- Kegiatan penyelesaian tugas akhir / skripsi / tesis / disertasi yang melibatkan survey dan observasi dapat dilakukan di luar kampus, dengan tetap mendapatkan izin dari Dekan dan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Permerintah Daerah di mana kegiatan tersebut berlangsung.
- Kegiatan pembimbingan, konsultasi, ujian kerja praktik/magang industri, dan ujian akhir (tugas akhir, skripsi, tesis dan disertasi) dilaksanakan secara luring atau sesuai dengan kesepakatan antar kedua belah pihak, dengan tetap memprioritaskan kesehatan.
- Semua layanan akademik atau lainnya bagi dosen, tenaga kependidikan secara bertahap dikembalikan ke layanan secara luring.
- Akses masuk kampus hanya diizinkan bagi sivitas akademika UNS dan pihak yang berkepentingan yang berada dalam keadaan sehat, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan pertimbangan situasi.
- Aktivitas yang melibatkan penggunaan ruangan, dapat diberlakukan dengan kapasitas 100% .
- Melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-l9 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid- I 9.
- Edaran ini akan ditinjau secara berkala dengan mempertimbangkan situasi dan perkembangan pandemi Covid-19 di tingkat daerah maupun nasional.