Perkuat Lingkungan Kampus Aman, Mahasiswa S2 Pendidikan Biologi FKIP UNS Ikuti Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan TPKS oleh Komnas HAM

SURAKARTA – Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan bebas dari kekerasan, Universitas Sebelas Maret (UNS) menyelenggarakan sosialisasi bertajuk “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi” pada Kamis (19/02/2026). Acara yang berlangsung di kampus UNS ini menghadirkan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI, Putu Elvina, sebagai narasumber utama. Acara ini diikuti oleh berbagai elemen sivitas akademika FKIP UNS, termasuk dosen dan mahasiswa S2 Pendidikan Biologi UNS.

Komitmen Menghapus Kekerasan di Lingkungan Akademik

Dalam paparannya, Putu Elvina menekankan bahwa perguruan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam penghapusan kekerasan seksual. Berdasarkan mandat UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Komnas HAM terus mendorong lembaga pendidikan untuk memiliki tata kelola yang responsif terhadap korban.

“Pencegahan bukan sekadar formalitas, melainkan usaha sadar untuk menghilangkan faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dan memastikan tidak adanya keberulangan,” ujar Putu Elvina di hadapan sivitas akademika UNS.

10 Bidang Strategis Pencegahan

Materi yang disampaikan menyoroti bahwa pencegahan TPKS harus dilakukan secara komprehensif melalui sepuluh bidang utama, di antaranya:

  • Pendidikan dan Kebudayaan: Membangun karakter dan perspektif yang menghargai hak asasi.
  • Tata Kelola Lembaga: Penyediaan regulasi internal yang kuat di tingkat universitas.
  • Sarana dan Prasarana: Menciptakan ruang publik kampus yang aman dan terpantau.
  • Teknologi Informatika: Mengantisipasi kekerasan seksual berbasis elektronik.

Sinergi Lintas Sektor

Putu Elvina juga menjelaskan pentingnya koordinasi antara Kementerian PPPA, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi. Hal ini mencakup keterpaduan pelayanan dalam penanganan, pelindungan, hingga pemulihan korban. Perguruan tinggi diharapkan tidak hanya fokus pada sanksi bagi pelaku, tetapi juga wajib memastikan hak restitusi dan pemulihan psikologis bagi korban.

Langkah Nyata UNS

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah nyata UNS dalam mengimplementasikan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen kampus—mulai dari dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa—memiliki pemahaman yang sama dalam mendeteksi dini dan melaporkan tindakan kekerasan seksual tanpa rasa takut.

Dengan adanya sinergi antara akademisi dan lembaga negara seperti Komnas HAM, UNS optimis dapat mewujudkan ekosistem kampus yang memanusiakan manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.