Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan TInggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI No 813/E.E17TI/2020 tanggal 27 Agustus 2020 tentang pemutakhiran data pada pangkalan data pendidikan tinggi, maka kepada semua mahasiswa Universitas Sebelas Maret wajib melakukan pemutakhiran data di Sistem Akademik (SIAKAD) UNS terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, nomor telepon, nomor HP, dan email paling lambat tanggal 9 September 2020. Surat edaran dapat dilihat di sini.